Bantahan Terhadap Syubhat-Syubhat yang tersebar di Masyarakat (Bagian keempat/ terakhir)


Oleh Abu Namira Hasna Al-Jauziyah

Bagian keempat/terakhir

Syubhat ketujuh : itu kan pendapat ulamamu, aku juga punya ulama/ustadz/kiyai?

Mukadimah

ketika kita, ustadz atau  masyaikh ahlussunnah(salafiyyin) menegur kesalahan seseorang atau kelompok harokah yang jelas-jelas menyelisihi dalil-dalil shohih, maka serta merta mereka menjawab dengan berbagai jawaban, di antaranya : 1. Jangan merasa benar sendiri, 2. jangan meributkan masalah-masalah kecil, 3.Antara cangkang dan inti, 4. kamu jangan memecah belah persatuan umat, 5. kaum muslimin di bantai, tapi kamu tetap persoalkan bid`ah dan syirik? 6. kan ulama masih berselisih? 7. itu kan pendapat ulamamu, aku juga punya ulama/ustadz/kiyai? 8. menuntut ilmu kepada siapa saja, jangan pilih-pilih. Begitulah Syubhat-syubhat yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin, tidak sedikit kaum muslimin yang kurang ilmu agama, terpengaruh dengan salah satu atau lebih di antara syubhat di atas. Lalu bagaimana kita menjawab syubhat-syubhat di atas,(yang sering dilontarkan oleh orang-orang awam bahkan para aktivis islam), insya Allah penulis akan menjawab syubhat-syubhat di atas dengan mengambil sumber rujukan utama dari sebuah buku yang sangat bagus berjudul : (meniti jalan kebenaran)Solusi Kebingungan Di tengah Keanekaragaman Pemikiran” karya  al-ustadz Abu Yahya Badrusalam,Lc. serta tambahan dari sumber buku Ilmu ushul Bida` karya syaikh Ali Hasan Al-Halabi al-Atsary dan sumber ilmiah lainnya. semoga bermanfaat.

Syubhat ketujuh : itu kan pendapat ulamamu, aku juga punya ulama/ustadz/kiyai?

Dalam sebuah dialog kecil, ketika salah seorang ikhwah mengingkari suatu bid`ah yang dilakukan oleh saudaranya. Temannya tersebut berkilah, katanya : itukan menurut pemahaman ulamamu, kami pun punya ulama…. demikian ia berhujjah dengan pendapat ulama dalam masalah perselisihan. Saudaraku seiman!Al-Quran telah menegaskan bahwa tempat kembali dalam berselisih adalah kitab kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah berfirman :

إذا كنت آراء مختلفة حول قضية ما ، ثم استعادة إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر… “

“jika kamu berbeda pendapat tentang suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan rosul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (Qs. An-nissa : 59).

Allah tidak memerintahkan untuk kembalikan kepada ulama masing-masing, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma` serta dalil yang diistimbath darinya, bukan ditetapkan oleh pendapat sebagian ulama, karena pendapatkan ulama dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syariat bukan untuk menentang dalil syariat.(Majmu Fatawa 26/202-203).

Bila kita memperhatikan sikap para ulama ketika membantah ulama lain yang tidak sependapat dengannya,mereka membantah secara ilmiah dengan mengemukakan alasan-alasan yang kuat berupa dalil dan kaidah-kaidah agama, mereka tidak pernah sekalipun berkata : kembalikan kepada ulama masing-masing.

Ulama mencari dalil suatu pendapat dan melarang taqlid

Orang yang membava keadaan ulama salaf terdahulu akan merasa yakin bahwa dahulu para ulama meminta kepada orang yang berpendapat dengan suatu pendapat agar menegakan dalilnya dari Al-Quran dan as-suunah.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : aku berkata kepada asy-Syafii : apakah pendapatmu dalam masalah ini dan itu. maka beliaupun menjawab aku berkata : dari mana engkau mengatakan demikian, apakah dari hadist atau kitabullah? Beliau berkata : iya, lalu beliau berkata membawakan sebuah hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam.(lihat Zajrul Mutahawin hal.  69).

Para ulama senantiasa mengambil hadist yang shohih. Apabila hadist tersebut shohih, imam asy-Syafii rahimahullah berkata kepada imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah : wahai Abu Abdillah engkau lebih berilmu mengetahui hadist yang shohih dari kami, maka beritahu aku sehingga aku dapat berpegang dengannya, sama saja apakah perawinya orang kufah, orang Basrah, atau syam.(diriwayatkan Abu Nu`am dalam Hilyatul Auliya 9/170), syaikh Salim bin ied Al-hilali berkata : sanadnya shohih.

Oleh karena itu para pengikut imam yang empat tidak mengambil semua pendapat imam mereka, bahkan mereka seringkali meninggalkan ketika sampai kepada mereka hadist yang menyelisihi pendapat imam mereka, seperti : Abu Yusuf dan Muhammad bin Al- Hasan murid Imam Abu Hanifah, keduanya menyelishi sepertiga madzhab imamnya.

Maka kewajiban setiap muslim adalah meyakini beberapa perkara berikut :

  1. 1.      Ulama tak lepas dari kesalahan.

Dalam kitab rof`ul malaam syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : para ulama telah bersepakat secara pasti wajibnya mengikutinyaRasulullah shallallahu alaihi, dan bahwanya setiap manusia boleh di ambil atau di tinggslkan pendapatnya kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam…(Rof`ul malaam hal. 4). Jadi para ulama bukanlah nabi yang ma`shum, mereka adalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan yang ma`shum hanyalah nabi sebagai nara sumber satu-satunya dalam menyelesaikan semua perselihihan.

 

  1. Kita wajib mencintai dan menghormati ulama.

Ibnu Hazm berkata : para ulama bersependapat wajibnya menghormati Ahlul Quran, islam dan Nabi, demikianlah juga khalifah, orang yang mempunyai keutamaan dan ulama.(buku Adabuttatalmuadz karya shalih bin Muhammad al-Asmari hal. 7).

 

  1. 3.      Dalam masalah yang diperselisihkan, tidak boleh kita berhujjah dengan pendapat ulama.

syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma` serta dalil yang diistimbath darinya, bukan ditetapkan oleh pendapat sebagian ulama, karena pendapatkan ulama dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syariat bukan untuk menentang dalil syariat.(Majmu Fatawa 26/202-203).

 

Syubhat kedelapan :  menuntut ilmu kepada siapa saja, jangan pilih-pilih

Sering kita mendengar perkataan orang yang berkata : demikian dengan dalih sebuah perkataan : lihat kepada apa yang ia katakan, dan jangan melihat kepada siapa yang mengatakan! Padahal bila kita perhatikan secara cermat akan tampak perbedaan antara menuntut ilmu dengan menerima kebenaran.

Cobalah kita perhatikan beberapa dalil berikut ini, di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Ibnul Mubarok dalam kitab Za Zuhud dari Abu Umayyah Al-Jumahi sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda :  sesungguhnya di antara tanda hari kiamat adalah ilmu di cari dari Al-Ashoghir.(hadist shohih, dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam silsilah hadist shahih no. 695) Ibnul Mubarok berkata Al-Ashoghir adalah ahli bid`ah.

 

Dalam hadist ini Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menuntut ilmu dari al- Ashoghir yaitu ahli bid`ah dan ini dengan kesepakatan para ulama juga.(lihat kitab mauqif Ahlussunnah 2/289 karya Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili).

 

Ali bin Abi tholib berkata : lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama.(Al-kifayah hal. 121).

 

Abdullah bin Umar berkata : Agamamu!agamamu! ia adalah darah dagingmu, lihatlahdari siapa engkau mengambilnya; ambillahdari orang yang lurus dan jangan ambil dari orang yang menyimpang.(Al-kifayah ha. 121).

 

Ibnu Mas`ud berkata : manusia senantiasa di atas kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari para ulamanya, apabila mereka mengambilnya dari ashoghir(ahli bid`ah)pasti mereka akan binasa.( ibanah shughra ibnu bathtah hal. 133).

 

Kita menerima dari siapa saja yang mengucapkan kebenaran bila kita telah mengetahui bahwa apa yang ia ucapkan itu benar sesuai dengan firman Allah dan sabda Rosul-Nya. Lalu dari mana kita mengetahui hakikat kebenaran bila kita tidak mempunyai ilmu yang dapat membedakan antara yang haq dan yang batil?!

 

Bila ada orang berkata : bukankah para ulama hadist meriwayatkan hadist dari para perawi yang disifati sebagai ahli bid`ah, seperti : Imran bin Haththan dan yang lainnya? Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafidzohullah menjawab : periwayatan hadist walaupun merupakan salah satu macam menuntut ilmu, akan tetapi ia mempunyai hukum-hukum yang khusus untuknya, karena melihat hasil dari menerima atau menolak riwayat adalah menetapkan sebuah hadist sebagai sunnah atau menetiadakannya, dan ini perkara yang berat.

Oleh karena itu, menurut ahli hadist bahwa poros penerimaan riwayat atau menolakannya adalah dugaan yang kuat akan kejujuran seorang perawi atau ketidakjujuran, tanpa memandang madzhab si perawi itu selama ia masih muslim, karena tidak mungkin mengenal hadist shohih dan dhaif kecuali dengan cara itu, maka perawi yang dusta tidak boleh diterima riwayatnya walaupun ia ahlussunnah wal jama`ah. Adapun dalam masalah menuntut ilmu dari ahli bid`ah seperti menjelaskan nash, atau menafsirkannnya, dan mengambil hukum dan menetapkan darinya adalah berbeda dengan periwayatan hadist, karena dalam menuntut ilmu bukan hanya saja melihat kepada kejujuran seseorang atau tidaknya, akan tetapi juga melihat akar pengaruh kepada murid-muridnya pada bid`ahnya, dan macam ilmu yang ia ajarkan; apakah berhubungan dengan bid`ahnya atau tidak.

Dengan merujuk kepada atsar salaf(ulama terdahuku), dalam masalah ini, kita akan dapat bahwa perkataan-perkataan mereka memoeringatkan bahaya menuntut ilmu dari ahli bid`ah. Kemudian beliau membawakan dari ahli bid`ah. Kemudian beliau membawakan perkataan  para sahabat dan ulama setelahnya yang sebagiannya telah kita sebutkan di atas.(kitab Mauqif Ahlussunnah wal jama`ah min ahlil ahwa wa bida` 2/685-686).

 

Syaikh Abu Lubabah yang menukil ucapan Imam Ibnu Hibban yang mengatakan : ”Mereka –ahli hadits- menerima periwayatan dari ahli bid’ah yang tidak menyeru kepada bid’ahnya adalah sebagai bentuk sifat waro’ (kehati-hatian) mereka di dalam memelihara sunnah Nabi, sekiranya mereka tinggalkan semua periwayatan orang-orang yang memeluk madzhab (ahli bid’ah), maka niscaya yang demikian ini (akan membuka) pintu kepada ditinggalkannya sunnah-sunnah seluruhnya sampai tidak tersisa di tangan kita kecuali sesuatu yang sedikit.” [Shahih Ibnu Hibban I/121, melalui al-Jarh wat Ta’dil, Abu Lubabah, op.cit., hal. 114].

[saya berkata] Dari sini jelaslah bahwa, menerima periwayatan seorang ahli bid’ah bukan berarti membenarkan atau merekomendasi madzhab bid’ahnya. Berita mereka diterima setelah memenuhi persyaratannya, yaitu mereka adalah orang yang tsiqqoh, dhabit, waro’, taqwa, tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak menghalalkan kedustaan dan tidak menyokong madzhabnya.

Alhamdulillah selesai tulisan bagian terakhir dari empat tulisan.

Subhanakallahumma wabihandika asydu alla ilaaha illa anta astaghruka wa atuubu ilaika.

Cimahi, 2 Dzul Qoidah 1432 H/ 30 September 2011.

Penulis

Abu Namira Hasna Al-Jauziyah