Salah Faham dengan ayat “kami lebih dekat dari urat leher”


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Dalam sebuah posting masalah aqidah, kami pernah mengangkat pembahasan cukup krusial yaitu mengenai keberadaan Rabb kita. Keberadaan Allah adalah di atas langit dan Dzat Allah bukan di mana-mana. Itulah kesimpulan yang dapat ditarik. Namun sebagian orang kemudian mengangkat suara tanda kurang setuju. Mereka pun mengemukakan ayat dalam surat Qaaf berikut.

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (QS. Qoof: 16). Kata mereka, dari sini kita harus katakan bahwa Allah itu dekat, bukan jauh di langit sana. Itulah argumen mereka.

Semoga tulisan berikut bisa menjawab kerancuan di atas. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Apa yang Dimaksud Kedekatan Dalam Ayat Ini?

Para ulama ahli tafsir berselisih pendapat mengenai makna kedekatan dalam ayat di atas, apakah yang dimaksud adalah kedekatan Allah atau kedekatan malaikat.

Abul Faroj menyebutkan bahwa ada dua pendapat ketika mengartikan kedekatan dalam ayat di atas. Lanjutkan membaca

Dialog tentang Politik Syar’i dengan Para Murid Syaikh Al-Albani (Ketika Berkunjung ke Indonesia)


Siyasah Syar’iyah (Politik Syar’i)

disusun oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi Hafidzahullah.

Pada tanggal 3-6 Muharram 1423 H (17-20 Maret 2002 M), Ma’had Al-Irsyad Surabaya bekerja sama dengan Markaz Imam Al-Albani (Yordania) menyelenggarakan daurah ilmiah bersama murid-murid Imam Al-Albani yaitu Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr, Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmansemoga Alloh menjaga mereka semua-. Pada edisi kali ini sengaja kami mengangkat beberapa terjemahan “soal-jawab” pada acara daurah tersebut, dengan harapan kita bisa mengambil pelajaran dari pertanyaan sebagian saudara kita.

A. Fitnah Amerika
Oleh Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr

  • Soal: Bagaimana sikap yang benar dalam menghadapi fitnah negara Amerika Serikat, yang sekarang sering diperbincangkan oleh banyak orang? Lanjutkan membaca

Halal bi Halal dan Sejarahnya


Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, MA

PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA

Secara bahasa, halal-bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? Saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jama’ah haji biasanya bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan du sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fithri [2]. Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama. Lanjutkan membaca

Bersabarlah terhadap Taqdir Allah, wahai saudaraku


Penulis: Bulletin Al Wala wal Bara’ Edisi VI/03/2

Diantara jenis sabar adalah sabar terhadap taqdir Allah. Hal ini berkaitan dengan tauhid Rububiyyah, karena sesungguhnya pengaturan makhluk dan menentukan taqdir atas mereka adalah termasuk dari tuntutan Rububiyyah Allah Ta’ala.Perbedaan antara Al-Qadar & Al-Maqduur

Qadar atau taqdiir mempunyai dua makna. Yang pertama: al-maqduur yaitu sesuatu yang ditaqdirkan. Yang kedua: fi’lu Al-Muqaddir yaitu perbuatannya Al-Muqaddir (Allah Ta’ala). Adapun jika dinisbahkan/dikaitkan kepada perbuatannya Allah maka wajib atas manusia untuk ridha dengannya dan bersabar. Dan jika dinisbahkan kepada al-maqduur maka wajib atasnya untuk bersabar dan disunnahkan ridha.

Contohnya adalah: Allah telah menaqdirkan mobilnya seseorang terbakar, hal ini berarti Allah telah menaqdirkan mobil tersebut terbakar. Maka ini adalah qadar yang wajib atas manusia agar ridha dengannya, karena hal ini merupakan diantara kesempurnaan ridha kepada Allah sebagai Rabb. Adapun jika dinisbahkan kepada al-maqduur yaitu terbakarnya mobil maka wajib atasnya untuk bersabar dan ridha dengannya adalah sunnah bukan wajib menurut pendapat yang rajih (kuat). Lanjutkan membaca