Saatnya Mati’in Musik Lho!!


Saatnya Mati’in Musik Lho!!

Oleh: Al-Ustadz Abdul Qadir Abu Fa’izah -Hafizhahullah-

Suatu hari, kami sedang pulang dari majelis taklim, tiba-tiba mata kami tertuju kepada suatu iklan raksasa yang terpajang di pinggir jalan. Iklan rokok itu bertuliskan dengan bahasa ala Betawi, “Saatnya Besarin Musik Lho”. Iklan itu tampaknya mengajak para anak muda untuk membesarkan klub dan grup bandnya atau mungkin maksudnya adalah mengajak para anak muda agar membesarkan suara musiknya. Terlepas dari semua itu, yang jelas iklan itu salah total, sebab telah menyelisihi petunjuk Syari’at Islam yang suci. Karenanya, tulisan itu bagusnya diubah dengan “Saatnya Mati’in Musik Lho!!”

Inilah sebagian fenomena masyarakat Islam di Indonesia Raya; banyak diantara mereka yang menganggap biasa perkara musik, bahkan menganggapnya sesuatu yang halal-halal saja!! Padahal ia adalah perkara yang diharamkan dalam banyak hadits dan atsar dari para salaf.

Kebiasaan melantunkan dan mendengarkan musik, saking mewabahnya sampai dimana-mana kita akan menemukan banyak diantara manusia yang berendang ria menikmati musik. Dia lebih khusyu’ mendengarkan musik dibandingkan mendengar Al-Qur’an dan nasihat dalam majelis-majelis ilmu. Mereka tak kenal siang dan malam; semuanya diiringi dengan musik, baik di toko, di jalan, mall, kantor, di atas kendaraan, di bawah pohon, di rumah dan lainnya. Mulai dari orang tua sampai anak-anak, semua suka musik. Intinya, tiada hari tanpa musik. Na’udzu billah min dzalik. Lanjutkan membaca

Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Syafi`i


Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Syafi`i

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.

Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),

بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.

“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Lanjutkan membaca

Saatnya Meninggalkan musik


Saatnya Meninggalkan musik

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya. Lanjutkan membaca

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik


Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik

Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.

فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي

Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:

Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.

2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق

Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.

3 – ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع

Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”. Lanjutkan membaca

Haramnya Musik dan Ijmaa’


Haramnya Musik dan Ijmaa’

Permasalahan hukum musik adalah permasalahan yang telah dibahas para ulama kita semenjak dulu hingga sekarang. Dalam blog ini telah dibahas apa hukum musik dan nyanyian. Adapun sekarang, apakah benar bahwasannya larangan musik merupakan ijma’ di kalangan ulama ? Sebagian besar rekan-rekan tentu akrab dengan pernyataan ijma’ tentang pengharamannya. Adapun selain itu – taruhlah kita memakai termin yang seringkali dipakai di grassroot : ‘non salafiy’ (= yang sependapat dengan Dr. Yuusuf Al-Qaraadlawiy dan yang semisal dengannya) – berpendapat tidak terjadi ijma’.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
وأما الالات فسيأتى الكلام على اختلاف العلماء فيها عند الكلام على حديث المعازف في كتاب الأشربة وقد حكى قوم الإجماع على تحريمها وحكى بعضهم عكسه وسنذكر بيان شبهة الفريقين إن شاء الله تعالى ولا يلزم من إباحة الضرب بالدف في العرس ونحوه إباحة غيره من الالات كالعود ونحوه
“Adapun alat musik, maka akan datang perkataan tentang ikhtilaaf para ulama padanya terhadap bahasan hadits ma’aazif dalam kitab Al-Asyribah (dalam Shahih Al-Bukhaariy – Abul-Jauzaa’). Sekelompok ulama mengatakan adanya ijmaa’ pengharamannya. Namun sebagian yang lain mengatakan sebaliknya. Dan akan kami sebutkan penjelasan syubhat dua kelompok tersebut, insya Allahu ta’ala. Dan tidaklah melazimkan kebolehan memukul duff sewaktu pernikahan dan yang semisalnya dengan kebolehan memukul selain duff dari macam alat-alat musik seperti ‘uud (semacam kecapi) dan yang semisalnya” [Fathul-Baariy, 3/371].
Mafhum yang diambil dari perkataan Ibnu Hajar rahimahullah di atas adalah bahwa Ibnu Hajar mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama selain klaim ijma’ dalam permasalahan hukum musik dan nyanyian. Wallaahu a’lam. Lanjutkan membaca

Musik Haram! Jawaban Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i


Musik Haram! Jawaban Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i

SYAIKH IMADUDDIN BIN KATSIR ASY-SYAFI’I (WAFAT TAHUN 774)

Beliau berkata: “Cukuplah Allah sebagai pelidungku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung. Penggunaan alat-alat musik dan mendengarkannya hukumnya haram. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits nabi. diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ghanim Al-Asy’ari.[63]

Ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik[64], demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda:

“Akan muncul di kalangan umatku nanti beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik. “

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq dengan shighah jazm (dengan kalimat yang mengesankan keshahihannya-pent).[65] Diriwayatkanjuga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya[66] , Abu Daud[67] dan Ibnu Majah[68] dalam Kitab Sunan dengan sanad yang shahih tanpa cacat. Dan telah dinyatakan shahih oleh beberapa orang ulama. Al-Ma’azif adalah alat musik, demikian dikatakan oleh Imam Abu Nashr Ismail bin Hammad Al-Jauhari[69] dalam Kamus Shihah-nya. Itulah makna yang dikenal dalam bahasa Arab. Kemudian telah dinukil ijma’ dari beberapa imam atas haramnya pertunjukan rebana dan seruling. Ada beberapa orang yang menyebutkan perbedaan pendapat yang tidak mu’tabar dalam masalah ini. Lanjutkan membaca

Hukum Musik dan Nyanyian (3)


Hukum Musik dan Nyanyian (3)

Perkataan Ulama Mengenai Keharaman Nyanyian yang Disertai Alat Musik

Jumhur ulama mengharamkan nyanyian yang disertai alat musik. Hal itu telah menjadi kesepakatan imam empat.

1.        ’Utsman bin ’Affan radliyallaahu ’anhu, ia berkata :

لَقَدِ اخْتَبَأْتُ عِنْدَ رَبِّي عَشْرًا ، إِنِّي لَرَابِعُ أَرْبَعَةٍ فِي الإِسْلامِ ، وَمَا تَعَنَّيْتُ وَلا تَمَنَّيْتُ

”Sungguh aku telah bersumbunyi dari Rab-ku selama sepuluh tahun. Dan aku adalah orang keempat dari empat orang yang pertama kali masuk Islam. Aku tidak pernah bernyanyi dan berangan-angan…..” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul-Kabiir no. 122 – Maktabah Sahab; hasan].

2.        ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

الغناء ينبت النفاق في القلب

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Dzammul-Malaahi 4/2 serta Al-Baihaqi dari jalannya dalam Sunan-nya 10/223 dan Syu’abul-Iman 4/5098-5099; shahih. Lihat Tahrim Alaatith-Tharb hal. 98; Maktabah Sahab].

3.        ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma. Ibnul-Jauzi meriwayatkan sebagai berikut :

ومر ابن عمر رضي الله عنه بقوم محرمين وفيهم رجل يتغنى قال ألا لا سمع الله لكم

”Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhu pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan ihram dimana bersama mereka ada seorang laki-laki yang sedang bernyanyi. Maka Ibnu ’Umar berkata kepada mereka : ”Ketahuilah, semoga Allah tidak mendengar doa kalian” [Talbis Ibliis oleh Ibnul-Jauzi hal. 209 – Daarul-Fikr 1421]. Lanjutkan membaca

Hukum Musik dan Nyanyian (2)


Hukum Musik dan Nyanyian (2)

Dalil As-Sunnah
1.    Imam Bukhari telah menyebut dalam kitab Shahih-nya dalam Bab { باب ما جاء فيمن يستحل الخمر ويسميه بغير اسمه } Bab Apa-Apa yang Datang Seputar Orang yang Menghalalkan Khamr dan Menamainya dengan Nama Lain. Kemudian beliau membawakan hadits sebagai berikut :
وقال هشام بن عمار حدثنا صدقة بن خالد حدثنا عبد الرحمن بن يزيد بن جابر حدثنا عطية بن قيس الكلابي حدثنا عبد الرحمن بن غنم الأشعري قال حدثني أبو عامر أو أبو مالك الأشعري والله ما كذبني سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليه بسارحة لهم يأتيهم يعني الفقير لحاجة فيقولوا ارجع إلينا غدا فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة
Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar : Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman  bin Yazid bin Jaabir : Telah menceritakan kepada kami ‘Athiyyah bin Qais Al-Kilaaby : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ghunm Al-Asy’ary ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Aamir atau Abu Malik Al-Asy’ary – demi Allah dia ia tidak mendustaiku – bahwa ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif). Dan sungguh beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata : “Kembalilah besok”. Pada malam harinya, Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat” [HR. Al-Bukhari no. 5268. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no. 6754; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir no. 3417 dan dalam Musnad Syamiyyin no. 588; Al-Baihaqi 3/272, 10/221; Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Taghliqut-Ta’liq 5/18,19 dan yang lainnya. Hadits ini memiliki banyak penguat]. Lanjutkan membaca

Hukum Musik dan Nyanyian (1)


Hukum Musik dan Nyanyian (1)

HUKUM SYAIR (SYI’IR)

Banyak hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang dibencinya banyak bersya’ir :

عن بن عمر رضى الله تعالى عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لأن يمتلئ جوف أحدكم قيحا خير له من أن يمتلئ شعرا

Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bersabda : “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada ia penuhi dengan sya’ir” [HR. Al-Bukhari no. 5802].

عن أبي هريرة رضى الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لأن يمتلئ جوف رجل قيحا يريه خير من أن يمتلئ شعرا

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah hingga merusak perutnya daripada ia penuhi dengan sya’ir” [HR. Al-Bukhari no. 5803 dan Muslim no. 2257].

Ibnu Hajar berkata : Lanjutkan membaca

Maraknya Musik, Bagaimanakah Menurut Islam?


Maraknya Musik, Bagaimanakah Menurut Islam?

Maraknya konser musik dan festival lagu di negri kita serta nyanyian yang kian digandrungi, bukan saja oleh para remaja, tetapi juga diminati dan dinikmati oleh para orang tua, bahkan anak-anak, baik lewat televisi, radio, Hand phone, dan media-media elektronik lainnya, mendorong tim redaksi an-Nur untuk kembali mengangkat tema yang berkaitan dengannya. Harapan kami agar kaum Muslimin mengerti dengan jelas bagaimana sebenarnya kedudukan musik yang seakan tidak pernah sepi dan tak terpisahkan dalam kehidupan mereka.

Pandangan al-Qur’an Dan as- Sunnah
Allah Subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang memper-gunakan lahwul hadits untuk menyesat-kan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6).

Sebagian besar mufassir berko-mentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan al-Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.” Allah Subhanahu wata’ala berfirman kepada setan, artinya, “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minum-an keras dan musik.” (HR. al-Bukhari dan Abu Daud) Lanjutkan membaca