BOLEHKAH ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACATAN PADA JANIN?


BOLEHKAH ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACATAN PADA JANIN?

HUKUM ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACATAN PADA JANIN

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

V.  Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )

Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.

Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :

Pertama,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.

Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.

Kedua,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan. Lanjutkan membaca

PEMBAHASAN HUKUM ABORSI KARENA ALASAN MEDIS YAKNI MENGANCAM NYAWA IBU : Sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh ( 4 bulan)


PEMBAHASAN HUKUM ABORSI KARENA ALASAN MEDIS YAKNI MENGANCAM NYAWA IBU : Sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh ( 4 bulan)

Hukum Aborsi karena adanya kebutuhan syar’i

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i

Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.

Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?

Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi : Lanjutkan membaca

HUKUM ABORSI (LENGKAP) : Sebelum Usia janin 40 hari, sesudah kehamilan 40 hari dan setelah ditiupkannya ruh


HUKUM ABORSI (LENGKAP) : Sebelum Usia janin 40 hari, sesudah kehamilan 40 hari dan setelah ditiupkannya ruh

Hukum Aborsi Alami & Hukum Aborsi tanpa ada kebutuhan syar’i

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

Hukum aborsi secara terperinci

Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis :

I. Aborsi alami

Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.

Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla.

Hukumnya

Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi. Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu. Lanjutkan membaca

HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI KARENA SEBAB ZINA SUKA SAMA SUKA & KARENA SEBAB PERKOSAAN


HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI KARENA SEBAB ZINA SUKA SAMA SUKA & KARENA SEBAB PERKOSAAN

Hukum Aborsi karena sebab berzina

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH
IV. Menggugurkan sperma yang statusnya haram.Maksudnya apabila tindakan aborsi disebabkan oleh perbuatan amoral seperti zina,yang kemudian si perempuan hamil disebabkan perbuatan tersebut.Dalam kasus ini,apakah sang janin diaborsi atau tidak?

Seperti kita ketahui bersama,bahwa dizaman kita sekarang banyak merebak perbuatan zina baik di negri kafir serta banyak pula dinegara-negara Islam.Penyebabnya adalah banyaknya alat-alat yang melalaikan serta acara-acara telavisi yang mendorong perbuatan keji ini.Ketika merebaknya zina di negri-negri kafir,dengan terpaksa negri-negri tersebut membolehkan tindakan aborsi.Maka dikeluarakanlah keputusan yang membolehkan aborsi.Bahkan aborsi di beberapa negara menjadi barang dagang yang menguntungkan.sehingga banyak dipromosikan dan diiklankan diberbagai media cetak.Sebagaimana telah kita sebutkan bahwa di kota Newyork saja terdapat kurang lebih 300 klinik spesialis aborsi janin. Lanjutkan membaca

ABORSI: DEFINISI, CARA, SEJARAH & PANDANGAN ISLAM SERTA AGAMA LAIN TENTANG HUKUM ABORSI (PENGGUGURAN KANDUNGAN)


ABORSI: DEFINISI, CARA, SEJARAH & PANDANGAN ISLAM SERTA AGAMA LAIN TENTANG HUKUM ABORSI (PENGGUGURAN KANDUNGAN)

Hukum Aborsi Secara Terperinci

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

 Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.

Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.

 

Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.Wa ba’du,

 

Sebab dipilihnya tema ini adalah  dua hal : Lanjutkan membaca

Menyikapi Film “Innocence Of Muslim” Secara Bijak


Menyikapi Film “Innocence Of Muslim” Secara Bijak 

Fenomena Film Innocence Of Muslim

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau tanya. Baru-baru ini ada film kontroversial yang menghina Nabi Muhammad.  Bagaimana seharusnya sikap kita menghadapi hal ini?

Jazakallahu khairan

Dari: Alan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Setelah dirilis film Innocence Of Muslim, kaum muslimin menjadi geram. Film ini jelas merendahkan dan menjatuhkan harga diri mereka sebagai umat Nabi rahmat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Fenomena ini selanjutnya diperparah dengan kejadian pembunuhan Duta Besar AS untuk Libya dan beberapa rekannya.

Ada beberapa catatan penting yang bisa kami sampaikan dalam menyikapi fenomena semacam ini:

1. Wajib membenci sikap penghinaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya.

Umat Islam sepakat bahwa menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tindakan kekafiran. Bahkan mereka sepakat bahwa pelaku tindakan ini wajib dibunuh, meskipun dia bertaubat, dan bahkan meskipun yang menghina itu orang kafir.

Dalam Fatwa Islam (no. 22809) dinyatakan: Lanjutkan membaca